Saturday, September 29, 2018

Bandung, Sistem Ganjil Genap Kendaraan Bakalan Berlaku


Bandung, Sistem Ganjil Genap Kendaraan Bakalan Berlaku

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penerapan pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap guna membantu mengurangi tingkat kemacetan.


Bandung sebagai salah stau kota besar di Indonesia menjadi salah satu daerah yang akan didorong Kemenhub untuk menerapkan metode pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan, Pemkot Bandung memang tengah fokus mengatasi masalah kemacetan. Namun untuk perberlakuan sistem ganjil-genap di Kota Bandung perlu kajian.

"Sebetulnya saya sudah jauh hari menyampaikan dan dibicarakan untuk dikaji. Kita harus cari solusi. Tetapi terpenting harus ada pengkajian terlebih dahulu," kata Oded dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/9/2018).

“Kalau ada arahan dari pusat, mengenai kota metropolitan untuk mengurangi macet, saya akan kaji. Pemberlakuannya akan menunggu hasil kajian dengan Dishub (Dinas Perhubungan) dan Kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi mengungkapkan, perlu adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bandung dengan Kepolisian. Hal itu penting untuk mempermudah kegiatan atau operasi di jalan sesuai dengan kapasitasnya.

"Kalau di Bandung regulasi itu ada di pemerintah daerah. Sementara kewenangan penindakan berada di kepolisian. Perlu juga melihat kota yang sudah menerapkannya," kata Didi.

Sebelum dilaksanakan, lanjut Didi, juga perlu kajian tentang jalan mana saja yang bisa memberlakukan sistem tersebut.


"Main road atau rute utama, ya hitungannya di pusat kota saja. Seperti Jalan Ahmad Yani atau Jalan Asia Afrika. Tentu sesuai fungsinya," katanya.



No comments:

Post a Comment

Cara Pasang Apk | Cara Betting | Cara Bermain | Panduan Bermain Casino

Popular Posts