Friday, September 21, 2018

Jelang Tilang Elektronik, Pengendara Wajib Memberikan Nomor Telepon Dan E-mail

Jelang Tilang Elektronik, Pengendara Wajib Memberikan Nomor Telepon Dan E-mail

Jakarta Birpoker - Bagi konsumen yang membeli mobil atau motor, saat melakukan registrasi kendaraan barunya wajib memberikan nomor telepon dan alamat email mulai bulan depan. Bahkan, hal tersebut juga berlaku bagi pemilik lama, dan proses tersebut harus dilakukan saat membayar pajak.


Proses tersebut, untuk mendukung penerapan sistem tilang elektronik atau yang disebut electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang bakal diberlakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, dan uji cobanya dilakukan mulai bulan depan.

"Mulai 1 Oktober (penyerahan nomor telepon dan email) saat registrasi kendaraan. Itu termasuk mobil baru, perpanjangan STNK, dan membayar pajak," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, saat dihubungi

Lanjut Yusuf, penyerahan nomor telepon dan email ini fungsinya sangat penting, terutama bagi si pemilik. "Gunanya banyak, untuk informasi terkait kendaraannya," tambahnya.

Memang, ketika sistem E-TLE diberlakukan, bukti pelanggaran bakal dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Namun, sebelum dikirim, pihak kepolisian bakal melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik melalui telepon, pesan singkat, Whatsapp, atau e-mail.


"Jika tidak ada respons saat dikonfirmasi, ya langsung kita kirim (bukti tilang) . Bukti tahapan tersebut sudah dilakukan," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Cara Pasang Apk | Cara Betting | Cara Bermain | Panduan Bermain Casino

Popular Posts