1 WNI dan 2 WN Bangladesh Diadili Atas Eksploitasi Seks di Malaysia
Kuala Lumpur -
Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) bersama dua pria asal Bangladesh diadili atas tindak pidana perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual di Malaysia. Korban dalam kasus ini juga merupakan wanita asal Indonesia.
Dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir Malay Mail, Kamis (11/10/2018), satu WNI yang diadili itu diidentifikasi sebagai Bayu Prakasa Nasution (23). Dua warga Bangladesh yang diadili disebut bernama MD Mohasin (32) dan Lima Begun (30).
Ketiganya disidang di Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (11/10) ini. Mereka dijerat dakwaan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual yang diatur pasal 12 Undang-Undang Antiperdagangan Manusia dan Antipenyelundupan Migran Tahun 2007.
Dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir Malay Mail, Kamis (11/10/2018), satu WNI yang diadili itu diidentifikasi sebagai Bayu Prakasa Nasution (23). Dua warga Bangladesh yang diadili disebut bernama MD Mohasin (32) dan Lima Begun (30).
Ketiganya disidang di Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (11/10) ini. Mereka dijerat dakwaan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual yang diatur pasal 12 Undang-Undang Antiperdagangan Manusia dan Antipenyelundupan Migran Tahun 2007.
.
Disebutkan dalam persidangan bahwa tindak pidana ini terjadi di dalam
sebuah kamar di Shuttle Inn Hotel, Dang Wangi antara 25-27 September
lalu. Kronologi kasus ini tidak dijelaskan lebih lanjut. Hanya
disebutkan bahwa korban merupakan seorang WNI berusia 21 tahun.
Di hadapan hakim Azman Ahmad dalam persidangan, ketiga terdakwa mengaku tak bersalah.
Atas dakwaan tersebut, ketiganya terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda jika dinyatakan bersalah.
Di hadapan hakim Azman Ahmad dalam persidangan, ketiga terdakwa mengaku tak bersalah.
Atas dakwaan tersebut, ketiganya terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda jika dinyatakan bersalah.
Ketiga terdakwa hingga kini masih dalam penahanan otoritas Malaysia.
Jaksa penuntut tidak menawarkan uang jaminan bagi ketiganya. Sebabnya, diketahui bahwa salah satu terdakwa, MD Mohasin, tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid, sedangkan Lima dan Bayu diketahui masuk ke Malaysia dengan visa turis.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada 19 Oktober mendatang.
Jaksa penuntut tidak menawarkan uang jaminan bagi ketiganya. Sebabnya, diketahui bahwa salah satu terdakwa, MD Mohasin, tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid, sedangkan Lima dan Bayu diketahui masuk ke Malaysia dengan visa turis.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada 19 Oktober mendatang.
No comments:
Post a Comment