Friday, June 22, 2018

Demi klaim Asuransi pemilik toko merencanakan pembakaran toko

Demi klaim Asuransi pemilik toko merencanakan pembakaran toko

Demi klaim Asuransi pemilik toko merencanakan pembakaran toko

Anggota Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto Kota terus menyelidiki dugaan sabotase pembakaran toko Warna-warni yang menjerat pemiliknya, David Gunawan (49), warga Komplek Isen Nomer 22 Darmo Harapan, Kota Surabaya.Pemilik toko itu diduga menyewa orang bayaran dari Jakarta untuk membakar tokonya demi mendapatkan klaim asuransi kebakaran senilai Rp 20 miliar.

David Gunawan berada di balik layar hanya terima beres, pasrah kepada tersangka Santoso (39), warga Jalan Pasar Minggu Nomor 80, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk mewujudkan rencana jahatnya.Informasinya, tersangka Santoso menerima imbalan awal Rp 75 juta, kemudian mencari dua orang yakni Djupri (46) dan Eko Purnomo, warga Bekasi, Jawa Barat.




Mereka lantas merencanakan pembakaran toko Warna-warni di Jalan KH. A Dahlan Kota Mojokerto.Awalnya, para pelaku sepakat sabotase dengan cara membuat korsleting listrik.Tersangka Djupri diketahui sebagai pegawai Instalatir PLN berperan agar membuatnya seolah-olah kejadian kebakaran seperti pada umumnya.Namun rencana itu urung dilakukan setelah ketiganya survei ke lokasi toko Warna-warni yang tidak sesuai ekspektasi dan angan-angannya.

Ketiganya lalu memutar otak mencari ide lain untuk membakar toko.Ide pemicu kebakaran muncul di benak tersangka Djupri yang terispirasi saat berada di pasar tradisional melihat obat nyamuk.Ide itu dimatangkan bersama tersangka lainnya lalu disampaikan pada bos besar, David Gunawan.

Mereka lalu membeli dua bungkus obat nyamuk kemasan kotak, sumbu petasan, plastik bening, tali benang, bensin dan korek api di pasar tradisional.Kemudian, ketiga tersangka merakit pematik api di dalam kamar hotel di Mojokerto.Sumbu petasan direkatkan secara melingkar mengikuti alur obat nyamuk.Tersangka menuangkan bensin ke dalam wadah plastik bening kemudian mengikatnya yang ditaruh di atas sumbu petasan.




Sumbu petasan akan tersulut sesuai nyala obat nyamuk membakar tali ikatan plastik berisi bensin hingga tertumpah. Sontak, tumpahan bensin akan tersulut api dari sumbu petasan sehingga menimbulkan kebakaran.Eksekusi itu dilakukan pada Kamis pagi (14/6/2018) yang bertepatan saat karyawan toko libur cuti lebaran H-1 Idul Fitri 1439 H.

Ketiga tersangka masuk toko menggunakan kunci cadangan yang diperoleh dari pemilik toko melalui tersangka Santoso.Mereka berbagi tugas untuk memasang alat rakitan pemicu api kebakaran.Tersangka Djupri dan EKo Purnomo memasang rakitan obat nyamuk plus sumbu petasan di dalam ruang toko.






No comments:

Post a Comment

Cara Pasang Apk | Cara Betting | Cara Bermain | Panduan Bermain Casino

Popular Posts