Wednesday, July 11, 2018

Ahok lebih memilih Bebas Murni daripada Bebas Bersyarat

Ahok lebih memilih Bebas Murni daripada Bebas Bersyarat

Ahok lebih memilih Bebas Murni daripada Bebas Bersyarat

Kabar mengejutkan datang dari pengacara Fifi Lety Tjahaya Purnama. Ia mengabarkan jika kakaknya yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menolak keluar penjara lebih cepat.Melalui akun instagram miliknya pada Rabu (11/7/2018) malam, Fifi mengabarkan kabar tersebut."Hari ini ramai wa dan tlp semua tanya hal Yg sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya Iya benar tetapi beliau basukibtp putuskan utk tdk ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi.

Ia mengatakan, soal kapan Ahok bisa bebas murni, Fifi mengatakan pihaknya baru bisa memprediksi pada Agustus nanti.Menurut Fifi, hukuman pada kakaknya bisa berkurang jika mendapat remis pada berita yang terbit 19 Desember 2017 berjudul 'Ahok bisa bebas pertengahan tahun depan', mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa bebas pertengahan 2018, ini karena Ahok mendapatkan remisi Natal dan 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman, kata pengacaranya, I Wayan Sudirta.




Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus, minimum 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.

Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama."Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.




Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinayatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.






No comments:

Post a Comment

Cara Pasang Apk | Cara Betting | Cara Bermain | Panduan Bermain Casino

Popular Posts