Sunday, July 8, 2018

Robohkan Fasilitas Umum,Tambang Ilegal masih berjalan terus

Robohkan Fasilitas Umum,Tambang Ilegal masih berjalan terus

Robohkan Fasilitas Umum,Tambang Ilegal masih berjalan terus

Aktifitas tambang timah ilegal (TI) di Desa Ridingpanjang Kecamatan Belinyu semakin merajalela, Minggu (8/7/2018).Tak hanya TI di Bukit Mangkadir pinggir jalan yang terus beroperasi, namun pengerukan timah terjadi di sekitar pemukiman desa setempat.Bahkan tambang ilegal berada persis di belakang fasilitas umum, MCK yang dibangun pemerintah.Aktifitas tambang ilegal tadi terkesan sebuah pembiaran. Karena seolah tak ada upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat desa maupun pihak kepolisian di kecamatan itu.

Buktinya tambang ini terus beroperasi sejak lama, padahal sangat dekat dari jalan raya."Aktifitas ini di belakang rumah warga di Desa Ridingpanjang Belinyu, dekat fasilitas umum yang dibangun Pemda Bangka. Fasilitas umum yang dibangun pemerintah tersebut adalah  MCK (tempat mandi cuci dan kakus)," kata warga mengadu kepada Bangka Pos Groups, Minggu (8/7/2018).Warga desa si pemberi informasi ini meminta, pemerintah dan aparat tanggap.




Apalagi tambang di Desa Ridingpanjang sudah bertahun-tahun dibiarkan beroperasi seolah 'pemiliknya kebal hukum'.Karena TI tersebut tetap beroperasi, tak heran jika kemudian ada sejumlah warga yang menduga ada oknum aparat menjadi bekingnya.Padahal sebelumnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka dan juga Polres Bangka sudah pernah melakukan razia.Razia yang dimaksud termasuk di kawasan Bukit Mangkadir Desa Ridingpanjang, tepat di bibir jalan Raya  Belinyu-Sungailiat.

Seolah bocor, saat didatangi petugas, lokasi tanpa aktifitas. Namun setelah keesokan harinya setelah razia, tambang beroperasi lagi.Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie diwakili Kabid Perundang-Undangan, Achmad Suherman dikonfirmasi, Minggu 8/7/2018) malam menyatakan, apapun alasannya, kegiatan yang menggangu ketertiban dan fasilitas umum merupakan sebuah pelanggaran hukum.




"Kegiatan penambangan (ilegal) tidak boleh, apa lagi jika dekat pemukiman warga. Walau itu tanah kita sendiri yang ditambang, tidak boleh kalau dekat pemukiman karena sangat  berbahaya bisa menyebabkan longsor. Rumah warga, jalan  dan fasilitas umum lainnya bisa roboh karena pergerakan tanah," katanya.Tak hanya itu, pemilik tambang seharusnya tak hanya berpikir untuk kepentingan sendiri.

Penambangan selain harus mengantongi ijin, juga harus memikirkan dampak sosial terkait aktifitasnya."Karena yang lebih bahaya lagi, anak-anak bisa saja main ke lokasi penambangan dan  menyebabkan kecelakaan," kata Suherman mengimbau pelaku penambangan agar komitmen tidak merusak lingkungan.








No comments:

Post a Comment

Cara Pasang Apk | Cara Betting | Cara Bermain | Panduan Bermain Casino

Popular Posts